Anak-Anak Dijadikan Komoditas Politik

Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sama memprihatinkan prilaku partai politik yang masih memanfaatkan anak-anak dijadikan komoditas politik. Hal ini terlihat dari pengalaman kegiatan pemilihan umum yang lalu untuk kampanye. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus.

Karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang melarang anak terlibat dalam kampanye Pemilu.”Saya setuju, larang partai politik mengikut sertakan anak yang masih di bangku sekolah menengah dan SMA ikut kampanye massal,” kata Ketua DPR HR Agung Laksono, ketika menerima anggota KPAI, di Gedung DPR, Rabu (14/2).

Ketua KPAI Hj Masnah Sari SH khusus datang menemui ketua DPR, selain memperkenalkan keanggotaan KPAI periode 2007-2010, juga melakukan audensi menyampaikan pokok-pokok pikiran yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.

Agung Laksono di dampingi anggota Komisi VII Zulakarnain Djabar dan Pejabat Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Dari 9 komisoner KPAI yang juga merupakan hasil fit and proper tes (uji kalayakan dan kepatutan) DPR, tergambar keanggotaan yang merupakan kesinambungan dan perubahan. Karena terdapat 3 orang anggota lama yang terpipilih kembali, dan 6 orang merupakan wajah baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan.

“Dari gambaran wajah lama dan wajah baru inilah, kami (DPR) mengharap KPAI lebih dinamis dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia ,” kata Zulkarnain Djabar.

Kriteria anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Indonesia, kata Masnah Sari, adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan.

Dalam kaitan pelibatan anak untuk Pemilu, menurut Masnah Sari, sebenarnya terjadi kontradiktif dalam peraturan perundang-undangan. Keikut sertaan masyarakat pemilih, di satu sisi menggunakan patokan Kartu Tanda Penduduk, dimana batas usia minimal 17 tahun.

Sementara, disisi lain ada ketentuan (UU No 23/2002), yang namanya anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun.”Daripada anak-anak yang masih harus dilindungan dan terbebas dari kegiatan politik praktis, apalagi kampanye missal yang cenderung banyak bahanya, lebih baik anak-anak tersebut di berikan ruang untuk partisipasi memberikan pendapat,” ujar Masnah Sari.

Dalam musim kampanye pemilu, dimana-mana anak sekolah SMP dan SMA, mereka menaiki kendaraan roda empat bak terbuka, atau menaiki atap mobil yang sebenarnya sangat berbahaya. Yang mengerikan dan mereka (anak-anak) tidak fikirkan, sebenarnya keadaan itu sangat berbahaya buat keselamatan dia sendiri maupun orang lain.

Menanggapi hal itu, ketua DPR Agung Laksono sangat setuju bila hal itu dibuatkan UU-nya, atau masuk dalam RUU paket Politik yang kini sedang dibahas pemerintah dan DPR.”Sayang, pembahasan UU Politik saat ini sudah memasuki tahap perampungan, sehingga Pansus RUU Politik sulit menerima, Tapi, paling tidak hal ini menjadi catat,” tambah Agung.
Namun, Agung Laksono yang juga wakil ketua umum DPP Golkar menyarankan, agar dalam Peraturan pemerintah, nantinya memasukkan pertimbangan kepentingan anak sebagai perhatian serius.

Karena itu, KPAI diminta untuk mendorong pengambil keputusan, selain DPR juga pemerintah dalam hal ini Menteri dalam negeri, supaya PP daru UU Politik yang sebentar lagi selsai di DPR ini, menjadi pertimbangan penting dan jangan diabaikan masalah anak dalam kaitan politik dan pemilu.

Seperti diketahui, KPAI telah mendata, bila saja anak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dalam arti diikutkan sebagai pemilih dengan batas usia 15 tahun, maka jumlah pemilih pemilu akan bertambah sekitar 40 juta, jumlah itu sama saja memberikan tambahan sekitar 10 sampai 12 kursi DPR dengan asumsi bilangan pemilih Pemilu (BPP) disuatu tempat 300 ribu.

Lepas dari kalkulasi politik praktis spserti di atas, Masnah sari mengingatkan, komposisi anak dilihat dari populasi penduduk Indonesia saat ini, anak menempati 30 persen dari 220 juta jumlah penduduk Indonesia.

Posisi anak, kata Ketua KPAI itu, merupakan komponen yang sangat strategis dilihat dari kepentingan keberlangsungan generasi untuk menyongsong masa depan bangsa ini yang lebih baik lagi.”Mengabaikan kepentingan anak, berarti akan kehilangan satu generasi penerus, dan itu pula berarti orang tua, para penyelenggara pemerintahan Negara membiarkan bangsa ini lebih terpuruk lagi,” ujar Masnah Sari mengingatkan.


Sumber: Web KPAI.

0 comments:

Post a Comment