Bentuk pemerintahan serikat

BY: S. N. Dubey

Definisi

Pemerintahan serikat adalah bentuk pemerintahan dimana terletak wewenang penguasa tertinggi didalam Negara, ia dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum dioperasikan oleh pusat.

R.G. Gettell mengatakan; sistem konstitusi didalam Negara serikat semua kekuatan Negara diserahkan kepada pemerintah nasional, dimana memungkinkan untuk menciptakan beberapa cabang dan menyerahkan kepada mereka beberapa kekuasaan yang pantas, bahkan mengubah batas- batas mereka serta kekuatan mereka dengan undang- undang legislatip yang ada.


Dari keterangan diatas sudah jelas bahwa definisi dari bentuk pemerintahan serikat adalah kekuasaan dan kontrol semua kesejahteraan pemerintah dan administrasi berada ditangan pemerintahan pusat.

Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratip dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi, kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan. Britan, Francis, Jepang, dan Italy adalah contoh Negara yang menganut bentuk pemerintahan serikat.



0 comments:

Post a Comment