Etika Budaya Politik Dibangun PKPB

Etika Budaya Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

SEJAK era reformasi digulirkan, bangunan politik partai-partai mapan mulai goyah. Dari kondisi semacam itulah, maka sekelompok tokoh nasional yang diprakarsai Jenderal TNI (Purn) HR Hartono, Mayjen TNI (Purn)Hartarto, Abu Hartono, dan lain-lain mendirikan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Dengan adanya PKPB, mereka berharap bangunan politik yang tidak mantap itu dapat diperbaiki, sehingga nantinya partai-partai yang ada dapat menjadi pilar pembangunan bangsa dan negara seutuhnya.

Salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPB, Suharto mengatakan partainya akan mampu menarik massa pemilih, karena memiliki garis perjuangan yang cukup jelas dan tujuan yang dapat direalisasikan. Tujuan partai, sebagaimana diungkapkan Suharto di antaranya adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu tujuan PKPB secara umum dan tujuan PKPB secara khusus di antaranya meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

Bagaimana cara PKPB membangun etika budaya politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Suharto menjelaskan, PKPB akan melakukan dan memperjuangkannya cita-cita dan tujuan-tujuan tersebut melalui konstitusional. Karena kita adalah negara hukum, sehingga semua dilakukan melalui jalur-jalur yang konstitusional.

Partai yang dipimpin Jenderal TNI (Purn) HR Hartono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPB dan Mayjen TNI (Purn) Hartarto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) memiliki kepengurusan di tingkat provinsi sebanyak 33 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dan kepengurusan cabang atau DPD II jumlahnya cukup banyak. Namun yang dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 471 DPD II.

Para Pengurus PKPB yakin, partai tersebut dapat menjaring pemilih karena memiliki sistematika organisasi yang moderat dan demokratis. Disebut moderat dan domokratis, antara lain karena dalam penjaringan dan penetapan calon anggota legislatif (Caleg), maupun dalam menetapkan jago untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PKPB selalu mengkompromikan kebijakan DPP dan DPD.

Dengan memberi keleluasaan kepada daerah dalam menerapkan kebijakan lokal, memungkinkan partai tersebut solid. Karena dengan cara itu daerah tidak akan pernah merasa kebijakannya dikebiri. Dan dengan bangunan partai yang kokoh serta terpadu, PKPB yakin akan mampu bersaing dalam menarik simpati publik pada Pemilu 2009. Bahkan para pengurus memasang target, partai tersebut akan mampu mencapai 10 besar nasional.(atn/litbang pelita)

Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Ketua Umum : Jenderal TNI (Purn)HR Hartono
Sekjen : Mayjen TNI (Purn) Hartarto
No Urut : 2
Jumlah cabang : 471 DPD II

Visi: Terwujudnya kejayaan Indonesia dengan pemerintahan yang stabil, mengutamakan kesejahteraan rakyat dan cinta Tanah-Air dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Misi: Mengamalkan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mempertahankan tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdaulat dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Mendorong terwujudnya aparatur negara sebagai pelayan masyarakat yang bersih, berwibawa, profesional, produktif; dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga mampu memberikan perlindungan dan layanan publik yang baik dan monoloyal kepada negara.

Platform: PKPB adalah partai nasionalis dengan mengedepankan wawasan kebangsaan dan kecintaan kepada Tanah-Air yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

0 comments:

Post a Comment