Negara

BY : M. Tasar Karimuddin
From : S. N. Dubey.

Menurut Hobbes pokok keistimewaan negara telah terbentuk dari hasil perjanjian sebagai berikut:
1. Pemerintahan adalah raja dan kekuasaan raja nerupakan hal yang mutlak. Kenapa?
Alasannya sebagai berikut:
a) Raja bukanlah partai dari perjanjian, dia tidak bisa memegang kekuasaan penuh
diatas segala kondisi.
b) Masyarakat yang nenyerahkan semua keadilan mereka kepada raja.
c) Masyarakat tidak bisa mencabut seenaknya perjanjian tersebut.
d) Raja mewujudkan kehendak dan aksinya, dan semua kehendak dan aksi harus melalui
izinnya.

2. Hobbes berpendapat bahwa kedaulatan adalah sesuatu hal yang tidak dapat dicabut
dan dibagi, bahkan kedaulatan itu tidak dapat dihukum.

3. Raja adalah sumber hukum yang terpisah dari yang lain, perintahnya adalah hukum.
Tetapi dia sendiri juga melaksanakan hukum- hukum tersebut.

4. Masyarakat tidak dibenarkan melawan raja. Tetapi raja memberikan hak keadilan dan
kebebasan terhadap rakyatnya.

Jadi Hobbes memegang secara mutlak dasar negara itu lahir dari perjanjian atau persetujuan bersama.

Menurut Locke kekuasaan teringgi ada didalam masyarakat, walaupun dimasa locke dan Hobbes tidak terdapat negara kerajaan atau bentuk lainnya. Menurut Hobbes masyarakatlah yang membentuk pemerintahan. Didalam pemerintahan tersebut para legislatiplah yang berkuasa, namun hal itu tidak berubah- ubah, hal ini pula yang menjadi pelaksanaan baik bagi komunitas.

Dimana dari hal diatas pemerintahan yang terbentuk murni dari kepercayaan, dan juga merangkul beberapa kekuasaan dari yang tua kegenarasi selanjutnya tiada lain hanya untuk perbaikan dan kemajuan negara.

Sedangkan kewajiban negara adalah menyelenggarakan keadilan dengan mendirikan hukum dan mengesahkan hakim sebagai pelaksananya. Dimasa ini tidak ada seorangpun yang bisa mengambil hak orang lain tampa seizinnya, baik pajak tidak bisa dipungut begitu saja bila sang petugas tidak mengenakan baju atau simbol petugas
Uniknya BPUU tidak bisa mentransfer jabatannya terhadap orang lain ( keluarga ). Mungkin saja itu terjadi, namun dengan cara memenangkan hati rakyat dan rakyat juga
yang memilihnya. Bagaimanapun masyarakat bisa memindahkan dan menghapus BPUU, apabila ditemukan aksi pelanggaran dari para majelis tersebut.

Jadi menurut Locke dasar negara atau pemerintah berawal dari perjanjian rakyat, dan dapat dibubarkan kapan saja oleh rakyat. Walaupun ada beberapa penguasa yang belum habis masa tugasnya. Penjelasan Locke diatas memberikan dua kategori bentuk perjanjian:
a) Perjanjian yang dilakukan masyarakat.
b) Perjanjian yang berasal dari pemerintahan yang telah terbentuk.

Disisi lain Rousseau memberikan ide layaknya Hobbes dan Locke, setiap individu menyerah atau patuh atas keadilan, jadi rakyat adalah raja. Sedangkan Kedaulatan Rousseau setuju dengan apa yang telah dikatakan oleh Hobbes. Dimana penilaian Hobbes takjub terhadap sesuatu hal yang terlihat tidak ada konflik diantara kemerdekaan secara individu dan dan kesempurnaan pula bagi komunitas yang ada, singkatnya Rousseau menjelaskan'', Setiap individu adalah milik bersama, layaknya sakit satu maka yag lain juga merasakan.

Rousseau berpendapat kedaulatan itu terletak didalam kehendak rakyat umum. Masyarakat merupakan oknum; dimana disana moral secara personal terkolektif; dan inilah kehendak umum. Sedangkan kehendak umum bukanlah kumpulan sekelompok saja. Hal ini cukup berharga bagi mereka, disinilah terletak atribute kesejahteraan, penjagaan da pemeliharaan yang merata.

Perjanjian Rousseau ini cenderung hidup berdaulat republik dan demokratik; dimana setiap individu bergabung dalam satu kesatuan, dimana memungkinkan setiap individu untuk mematuhi hukum bersama dan bebas dalam menjalani aktifitas.







0 comments:

Post a Comment