Perjanjian

By : M. Tasar Karimuddin
From : S. N. Dubey.


Hobbes mengakui bahwa sifat dasar negara awalnya memiliki beberapa hukum yang bersifat alami, dimana, hal itu mungkin tercipta untuk manusia dalam meraih bentuk atau form kenegaraan.

Dasar pertama adalah setiap manusia memang harus berusaha untuk mendapatkan perdamaian sejauh mungkin yang mereka impikan. Sedangkan dasar yang kedua ialah memuaskan diri mereka dengan liberty atau kemerdekaan dengan perjuangan melawan musuh, layaknya menantang musuh dengan jantan. Pada dasar yang ketiga yaitu melaksanakan perjanjian yang telah terancang sebagaimana disepakati bersama. Dimana jalan meraih kedamaian itu sendiri yakni menghentikan segala kekerasan atau tindakan yang sewenang- wenang, dimana aktifitas itu menghalang jalan menuju pintu ketentraman.

Jika salah satu kekuasaan tertinggi telah terbentu, maka setiap individu akan berkata iya kepada yang lain ( bisa dikatakan mengambil sumpah ):
Saya memberikan dan membenarkan keadilan terhadap diriku dibawah kekuasaannya.

Ada dua pokok keistimewaan dalam isi perjanjian diatas:
1. Penguasa dimasa itu bisa dikategorikan secara perseorangan atau perkelompok.
2. Perseorangan atau group dipercaya untuk berkuasa, namun tidaklah sekelompok kecil
atau beberapa oknum yang membuat perjanjian tersebut.

Locke juga percaya bahwa negara terbentuk melalui perjanjian yang medium atau sedang, alasan untuk menguatkan alasannya sebagai berikut: Belumlah ada dimasa itu kekuatan umum yang datang untuk menyelenggarakan sifat dasar hukum. Setiap individu berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan hukum keadilan sebagai perlindungan mereka sendiri. Persetujuan dari individu inilah lahir hukum pembagian, melindungi dan menjaganya secara bersama akan hak- hak yang ada.

Perjanjian ini memiliki tiga keunikan:
1. Kekuasaan berada ditangan rakyat bukan pemerintahan.
2. Perjanjian tersebut tidaklah khusus dan terbatas akan tetapi bersifat umum.
3. Setiap individu tidak menyerahkan hak keadilan diri, kebebasan dan properti
mereka mutlak begitu saja, melainkan terbatas dan khusus.

Sedangkan Rousseau berpendapat bahwa perjanjian setiap individu yaitu menyerahkan keadilan mereka terhadap penguasanya, tetapi tidak tidak bersifat individu atau kelompok melainkan bersama.





0 comments:

Post a Comment