Pertemuan Ke III : NEGARA


PENDAHULUAN
Keberadaan negara, seperti organisasisecara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Pengertian Negara menurut para ahli:

Definisi pemikir dahulu:

-
Aristotle; Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

- Sedangkan
Cicero pemikir Roma menegaskan: Negara adalah timbulnya pemikiran sehat masyarakat banyak bersatu untuk keadilan dan berpartisipasi bersama dalam meraih keuntungan.

-
Penulis Francis Jean Bodin mengatakan; Negara adalah asosiasi beberapa keluarga dengan kesejahteraan yang layak disertai dengan alasan yang sehat, setuju untuk dipimpin oleh penguasa tertinggi.

Definisi diatas terdapat beberapa kekurangan:

1. Tidak ada Negara yang bisa berdiri sendiri.

2. Tidak ada kesempurnaan/ keuntungan hidup secara mutlak terdapat dalam Negara.

3. tidaklah mungkin semua masyarakat didalam Negara bisa menyantuni kesejahteraan rakyatnya.


Definisi modern:


-
Phillimore;  Negara adalah orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.

-
Bluntschli mengatakan: Negara adalah organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.

- Gettell menegaskan; Negara adalah komunitas atau oknum- oknum secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.


- Definisi Gattel lebih tepat dari pada definisi yang lainnya: Dimana negara adalah wilayah yang dihuni oleh komunitas masyarakat yang merasa tertindas, maka merdeka menjadi hak mereka menentukan hidup mereka sendiri

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
 
Sifat Negara
Sifat negaramerupakan suatu keadaan dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan. Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua Negara, yaitu:

a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.


b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yangterkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.


c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.


d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.



Teori asal- usul negara terbagi atas dua bagian:

1.      Teori  yang bersifat ketuhanan
2.      Teori yang didasari oleh kekuatan

a.)  Teori yang bersifat ketuhanan merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan.
Teori ini menjadi kepercayaan sebagian besar komunitas masyarakat seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara, maka  Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan- peraturan yang dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami seorang pemimpin dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin mereka.

Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul yang menyatakan: serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi, tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber dariNYA.


Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan para pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.

Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak berdosa dan dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini,Tuhanlah yang menciptakan negara dan negara merupakan kekuatan yang bersifat ketuhanan  untuk memperbaiki kejahatan manusia.

Ada beberapa pendapat yang menguatkan teori diatas:

Martin Luther berpendapat bahwa pangeran diseluruh dunia ini merupakan Tuhan.

- Sir Robert Filmer dalam Patriarchanya: Adam adalah raja pertama didunia ini, maka raja selanjutnya dianggap sebagai ahli warisnya.

- King James I mengatakan bahwa: raja negara adalah sebagian besar orang yang mulia didunia ini. Raja bukan saja utusan Tuhan yang mana diberikan tahta, akan tetapi karna dekatnya dirinya dengan Tuhan mereka dan diaggap sebagai Tuhan.

b.) Teori yang didasari oleh kekuatan.

Menurut teori ini negara terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum kuat terhadap kaum yang lemah. Teori ini berbasis dalam pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresif. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan adalah dasarnya negara.
Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern yang menyokong teori tersebut.

Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja ‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan dan berpura- pura. Buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek, pembunuhan , bahkan akrab dengan segala bentuk kejahatan menjadi penghasut bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.

Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa;  Apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan keberanian dan kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar diketahui. Tatkala kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan masyarakat kepada ketundukan atau perbudakan.

Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari sifat agresip manusia, dimana permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia itu sendiri. Perebutan hati,  penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya kampanye, sedangkan pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam kekuatan fisik.
Dari sisi inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan dan dari kerajaan sampai kepada Republik dan demokrasi merupakan suatu proses yang lama.

E. Jenks menjelaskan: secara histori tidak ada bukti pengabaian kesulitan didalamnya dimana semua komunitas dari perpolitikan modern menerima adanya suatu kesuksesan dari peperangan. Ide- ide umum terhadap dasar negara berdasarkan teori ini sebagai berikut:

1. ketika populasi bertambah, maka tekanan harta untuk hidup juga bertambah. Faktor tersebut mengiring manusia untuk berjuang diantara bermacam bangsa untuk mengontrol wilayah dan kekayaan lainnya untuk kehidupan.

2. secara berangsur- angsur peperangan menjadi sebuah seni dan pelajaran bagi pejuang. mereka muncul menjadi spesialis dalam kesenian. Negara muncul tatkala penguasa dan pejuang- pejuangnya bersatu membentuk kekuasaan dalam satu wilayah.

3. setelah penguasa tersebut berhasil mendirikan kekusaan diatas kaumnya, maka sifat agresif untuk berperang atau menguasai negara tetangga menjadi kebiasaan dengan alasan untuk memperluas negara.
Ide- ide diatas merupakan gambaran mengenai suku kerajaan yang tidak bisa dipungkiri seperti; Inggris, Skandinavia, Rusia, dan beberapa negara bagian Eropa lainnya.

Oppenheimer menberi enam tingkat gambaran atas dasar timbulnya negara:

1. Negara terlahir oleh peperangan, pembunuhan dan perampasan yang terus- menerus. Penakluk membunuh semua kaum lelaki dan sebagai bukti penaklukan mereka membawa anak- anak dan wanita Sebagai barang rampasan.

2.penyerahan diri kaum lemah terhadap kaum kuat, dimana mereka tidak berdaya untuk melawan. Para penakluk berhenti membunuh dan sebagai gantinya mereka dijadikan budak.

3. Penakluk dan yang tertakluk bergabung bekerja sama guna meraih keuntungan bersama.

4. perpaduan lebih lanjut dari penjajah dan yang dijajah. Mereka bukan saja mempelajari untuk hidup bersama akan tetapi bersekutu untuk menguasai daerah lainnya.

5. Mereka menemukan dasar perlengkapan administratif untuk menyudahi perselisihan dibagian dalam.

6. Para pemimpin dan sekelompok pemenang menjadi raja, dimana asisten militernya menjadi penasehat, dan raja beserta adviser mulai berkuasa, sehingga diselenggarakan hukum atau undang- undang terhadap warganegaranya.

Teori asal – usul negara tidak hanya berkembang hanya pada dua teori diatas.
Jika teori asal usul Negara pertama menerangkan bahwa dasar negara terjadi dari sifat ketuhanan dan kekuatan, maka perkembangan teori tersebut muncul dari segi pandangan yang berbeda yaitu negara tercipta dari teori perjanjian sosial ( social Contract ).
Hobbes, Locke dan Rousseau adalah pelopor dari teori ini.

Thomas Hobbes ( 1588- 1679 ) seorang pria Inggris, dia mengemukakan idenya dalam Leviathan diterbitkan tahun 1651.
John Locke ( 1632- 1704 ) juga seorang Kelahiran Inggris dia mempersembahkan dua risalat pemerintahan ditahun 1690.

Sedangkan Rousseau ( 1712- 78 ) mengembangkan teori perjanjian sosialnya yang terbit ditahun 1762.

Hal pokok dari teori perjanjian sosial; Negara terbentuk dari manusia dengan memakai teori ini. Memang telah ada masa dimana negara pada saat itu belum muncul terbentuk dan tidak ada manusia yang menciptakan hukum. Manusia pada dasarnya mendiami suatu daerah secara alami dan mengatur segala kelakuannya sesuai dengan lingkungan yang ada atau mengikuti hukum yang telah terbentuk oleh sifat alam.

Akan tetapi tidak ada seorangpun perantara dimasa itu maju untuk menyelenggarakan dan membentuk suatu hukum secara sifat dasar. Lazimnya manusia disuatu masa menghadapi beberapa permasalahan dalam sifat alamiah negara dari situ pula mereka berpikir untuk menyelesaikan bahkan ada juga yang meninggalkannya, dari sinilah mereka bergabung dalam suatu persetujuan dan mulai menciptakan negara.

Teori yang dikemukakan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau:
Bagaimana manusia bisa hidup dalam dasar negara? mengapa  mereka meninggalkannya? Siapakah yang terlibat ikut serta dalam pesta perjanjian? Apa yang menjadi istilah dari perjanjian? Negara apa yang muncul olehnya?, dari pertanyaan yang tersebut diatas akan dikupas dengan opini yang berbeda mereka, dimana letak perbedaan tersebut memiliki keseragaman dimana negara itu dibentuk oleh manusia dengan jalan perjanjian.

Sifat Dasar atau Sifat Alami Manusia:

Hobbes memulai analisanya dari sifat dasar manusia. Menurut Hobbes sifat dasar manusia itu egois, ramah, cinta, simpati, semangat kerja sama dan berkorban tidaklah terdapat dalam unsur- unsur utama dari sifat dasar, namun Dasarnya kelakuan manusia itu ditentukan oleh nafsu untuk mendapat kesenangan dan menjauhi kesakitan. Manusia maju beraktifitas tidak didasari oleh intelektual atau pertimbangan akal yang sehat, akan tetapi didasari oleh nafsu yang besar.

Disisi lain Locke's menberikan pandangan yang berbeda dari Hobbes. Locke's tidak sependapat dengan pernyataan dimana pada dasarnya manusia itu egois. Dia percaya bahwa secara dasar manusia itu makhluk sosial, dan tentu saja memiliki dorongan untuk hidup bersama layaknya suami dan istri. Manusia itu cinta damai dan juga memiliki perasaan respek terhadap keadilan orang lain dan ini natural dalam setiap insan.

Sedangkan Menurut Rousseau; sifat dasar manusia itu tercipta atas dua elemen:
Naluri menjaga diri dan simpati terhadap yang lain. Walaupun manusia memiliki sifat egois, namun tidak ada manusia yang sanggup melihat penderitaan orang lain. Rousseau tidak percaya bahkan tidak masuk akal kalau manusia memilki sifat dasar yang sama layaknya binatang. Basis umum dari keramahan tidaklah lahir dari suatu pertimbangan akal yang sehat akan tetapi didorong atau lahir dari perasaan yang halus ataupun naluri.

Dari definisi diatas bisa kita sudah jelas dan logis untuk kita cerna bahwa negara pada dasarnya lahir dari teori tersebut, namun tidak menutupi kemungkinan ada faktor – faktor lain yang mendorong terbentuknya negara.


definisi diatas membuat kita sangat sempurna dan memahami betul jejak perkembangan negara yang dewasa ini menunjukkan warna – warni yang sangat negatif, jika kita merujuk kepada teori yang telah ada maka dapat disimpulkan bahwa tujuan berpolitik dan bernegara adalah satu seni atau aktifitas yang menuntut kita untuk berbuat yang baik atas kemaslahatan bersama bukan kelompok atau oknum – oknum kesatuan yang bersifat mengikat dan saling menguntungkan. Jika ingin membentuk negara yang baik, maka perpolitikan juga mesti dijalankan secara positif dan bijak, namun jika salah satunya mengarah pada hal yang berbau negatif maka teori dasarmembentuk negara hanya menjadi impian belaka.

PENUTUP
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang berbeda dengan bentuk organisasi lain terutama karena hak negara untuk mencabut nyawa seseorang. Untuk dapat menjadi suatu negara maka harus ada rakyat, yaitu sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Sumber Bacaan:

1.  R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

2. S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

3. Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

4.  K. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi

5.  A.C Kapur ( 2006 ) Principles Of Political Science. . Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

6.  Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Post a Comment