Pertemuan Ke VIII : Undang - Undang


PENDAHULUAN

Manusia diseluruh dunia memiliki hukum untuk mengikat individu dari segi keyakinan atau agama, dimana dengan adanya pengikat tersebut manusia tidak melampaui batas atau berperilaku seperti binatang. Namun, hukum Tuhan atau alam tidak cukup bagi manusia dalam hidup bernegara karna setiap individu memiliki impian, hasrat dan simpati bercampur dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu muncullah satu gagasan dari para scientist atau ilmuwan terdahulu untuk menciptakan satu produk hukum yang sekarang dikenal dengan Undang – Undang.

Definisi undang – undang

Sebuah Negara yang demokrasi tidak bisa kita bayangkan jika absennya undang- undang. Negara demokrasi tidak diperintah oleh kemauan individual atau kelompok perorangan. Negara demokrasi ini diperintah atau dikuasai sesuai dengan ketetapan hukum dan peraturan. Hukum dan peraturan ini merupakan konstitusi Negara.
Beberapa definisi tentang undang – undang yang diungkapkan oleh beberapa pakar :

1. prinsip asas yang menentukan bentuk atau form Negara disebut undang – undang. Didalamnya termasuk cara atau metode Negara untuk teratur, distribusi kekuatan yang berkuasa memiliki keberagaman organ dalam pemerintahan, dimana jangkauan cara penggunaan dan fungsi Negara ditentukan oleh penguasa yang berwenang dalam mengaturnya atau dalam meggunakannya. ( R. G. Gettell )


2. Dengan adanya undang – undang baik tertulis ataupun tidak didalam Negara, bertujuan pada asas mengatur kepentingan hak dari pada hakim tertinggi dan banyaknya subjek sifat – sifat dasar hak istimewa.
( Sir James McIntosh ).

3. Istilah undang – undang menandakan susunan atau aransemen dan distribusi kekuatan penguasa di dalam komunitas atau bentuk pemerintahan. ( George Cornwall Lewis ).

4. undang – undang didalam Negara merupakan badan peraturan atau hukum, tertulis ataupun tidak, dimana menentukan distribusi kekuatan dari berbagai organ pemerintah dalam organisasi pemerintahan, dan prinsip secara umum penggunaan kekuatan tersebut. ( Gilchrist ).

 Analisa dari beberapa definisi di atas menyimpulkan bahwa undang – undang memiliki beberapa karakter ;

1. undang – undang merupakan badan hukum dan peraturan.

2. undang – undang tertulis atau tidak.

3. undang – undang menentukan organisasi pemerintahan Negara.

4. undang – undang menentukan distribusi kekuasaan dari bermacam organ pemerintahan.

5. undang – undang menentukan hak dalam memerintah

Jenis undang – undang

Kostitusi telah tersusun menurut golongan secara tertulis dan tidak tertulis, keras ( rigid ) dan lunak ( Flexible ). 
 
1. Undang – undang tertulis.

Undang – undang tertulis biasanya termaktub dalam satu dokument, namun adakalanya kelompok yang menggabungkan sistem struktur garis besar untuk dokument pemerintahan, banyak perlengkapan kekuatan dan fungsi dari legislative, executive dan organ judicial ditetapkan, juga fungsi dan hubungan pemerintahan terhadap rakyat asas dasar kekuasaan tersebut digunakan. Ada juga beberapa dokument disusun oleh majelis terpilih dengan sengaja bertujuan untuk kemaslahatan, atau mungkin juga bekerja tetap sebagai badan legislative dan bisa juga menyebarluaskan keputusan raja atau diktator.

Garnermengatakan; konstitusi yang tertulis merupakan suatu kerja seni yang sadar dan hasil dari usaha yang sengaja. ini bertujuan untuk menetapkan badan asas dasar tersebut, agar letak pemerintahan teratur dan terpimpin.

Ini merupakan sebuah kesucian instrument khusus, perbedaan didalam karakter dari semua hukum, dan dapat diubah dari prosedur yang berbeda pula. Disini terletak pula prinsip pemisahan kekuatan diantara unsur pokok dan para legislatip. Negara yang memiliki undang – undang tertulis, terdapat dua set badan kekuasaan legislatip dan dua badan hukum, pertama adalah konstitusional dan yang tertinggi, sedangkan yang kedua menurut undang- undang dan subordinate.

2. Undang- undang tak tertulis.

Undang- undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan terhimpun sebagian besar dalam pemakaian; prinsip umum, keputusan pengadilan dan lain lain. Ini merupakan produksi sejarah evolusi dan pertumbuhan dari pada yang disengaja, dan undang – undang yang formal.

Pendapat Strong “ pada umumnya konstitusi tak tertulis merupakan salah satu konstitusi yang tumbuh dari basis adat, lebih baik dari pada yang tertulis.

Garnermenjelaskan’’ dinamakan sebagai konstitusi tak tertulis karena termasuk sebagian besar yang mengikutinya, tetapi tidak semua resep atau preskripsi menjadi berkurang didalam penulisannya, dan dengan resmi diwujudkan didalam satu document atau document yang terkoleksi.

Jamesonmendefenisikan bahwa undang – undang tak tertulis sebagian besar lahir dari adat atau kebiasaan, dan keputusan judisial yang terdahulu, dimana kurang lebihnya fana dan merupakan suatu hal yang tidak dapat diraba. namun semanjak bentuknya tertulis undang – undang ini mulai hidup hanya saja tidak resmi dalam penggolongannya.

3. Konstitusi Lunak ( Flexible ).

Menurut Garner kebanyakan klasifikasi ilmiah dan penggunaannya adalah undang- undang keras ( Rigid ) dan lunak ( Flexible ). Konstitusi lunak menempatkan sifat dasar hukum dan hukum biasa di dalam satu tingkat, pengertiannya keduanya konstitusi dijadikan dalam satu arah, bahkan keduanya merupakan hasil dari sumber yang sama.

Disisi lain Garner menjelaskan bahwa konstitusi flexible tidak memilki wewenang yang sah daripada hukum biasa, dimana memungkinkan perbaikan didalam jalur yang sama layaknya hukum yang lainnya, apakah yang terwujud didalam satu dokument atau sebagian besar dari konvensi, bisa disusun menurut golongan flexible, dapat dipindah- pindahkan atau konstitusi elastic. Konstitusi flexible bisa diubah atau dikoreksi melalui prosedur legislatip Negara. Sebagai contoh: inggris adalah Negara yang menganut atau memiliki konstitusi flexible ini.

4. Konstitusi Keras ( Rigid ).

Konstitusi rigid memiliki wewenang tertinggi yang legal daripada hukum biasa. Kemungkinan konstitusi ini tidak bisa diperbaiki atau dirubah dalam jalur yang sama layaknya hukum – hukum yang lain.

Garnermenjelaskan: konstitusi rigid adalah mereka yang secara sah berdiri diatasnya dan juga diatas hukum – hukum biasa, dan dimana bisa diperbaiki melalui proses yang berbeda.

Dicey mendefenisikan konstitusi rigid merupakan satu hukum dimana pasti diatas, yang biasanya dikenal sebagai konstitusional ( sifat dasar ) atau hukum fundamental yang tidak bisa diubah seenaknya seperti hukum – hukum biasa.

Nota yang bermamfaat dari konstitusi diatas adalah perbedaan diantara keduanya tidak terlalu menyolok atau jelas, begitu juga dengan halnya perbedaan diantara konstitusi yang tertulis dan tak tertulis.

Ada yang mengatakan bahwa konstitusi tak tertulis adalah flexible sedangkan rigid merupakan konstitusi yang tertulis. Statement ini sebagian besar ada benarnya. Konstitusi tak tertulis adalah; tidak diragukan, flexible, akan tetapi semua konstitusi tertulis tidak semuanya bersifat rigid. Jadi sungguh jelas bahwa konstitusi tertulis tidak bisa menjadi rigid.

a. isi Kebaikan konstitusi flexible

1. penyesuaian

Penyesuaian merupakan pokok utama kebaikan konstitusi flexible. Dimana ia dapat diamandemenkan dengan beberapa jalan yang sama bahkan mudah, dan juga fasilitas hukum biasa. Disini memungkinkan pengaturan terhadap konstitusi baru dan merubah kondisi masyarakat.

Konstitusi flexible bisa diputar – putar bila menghadapi hal darurat. Seperti yang dikatakan Bryce; konstitusi ini bisa dipotong –potong bila menghadapi emergency, dimana tampa merusak kerangka dasar, dan bila situasi emergency berlalu atau terkendalikan maka konstitusi ini kembali lagi pada semula. Demikianlah konstitusi ini bila memperoleh guncangan dimana tidak melahirkan luka- luka.


2. Cermin Aspirasi Rakyat

Konstitusi flexible tepatnya bisa mencerminkan pemikiran dan aspirasi rakyat daripada konstitusi yang rigid. Perubahan kehidupan bangsa didalam Negara berjalan abadi. Dimana aspirasi dan ide –ide rakyat berubah cepat atau berkembang terus menerus. Dimana konstitusi ini flexible maka memudahkan untuk menampung aspirasi baru, tampa melalui proses yang rumet dalam mengamandemenkannya. Konstitusi ini juga menunjukan sejarah perkembangan bangsa.

Judge Cooley mengatakan; dari semua konstitusi yang exist untuk pemerintahan rakyat, dimana yang paling excellent yakni dengan nyata dan jelas, laksana hasil alamiah dari kedewasaan, mungkin juga fakta – fakta masa yang mengungkapkan berlakunya perasaan mengenai pemerintahan.


3. Tak perlu membuat revolusi

Bangsa yang memiliki konstitusi flexible menghindarkan terjadinya pergelokan. Saat konstitusi dengan mudah diubah sesuai dengan tuntutan rakyat, karena revolusi atau pergelokan lahir dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah.


b. Kekurangan konstitusi flexible

1. Tidak stabil

konstitusi flexible memiliki sifat cacat yang tidak stabil, mungkin saja menguraikan perubahan yang terus menerus akan abadi. Sejak konstitusi bisa diubah kapan saja seperti hukum biasa, secara mutlak sangatlah berbahaya. Dimana lazimnya legislature tidak selalu reflek mewakili mayoritas opini rakyat. Jadi satu badan akan mewakili minoritas yang mungkin memainkan konstitusi yang sesuai menurut diri sendiri.Appadorai

2. Keadilan warganegara tidak terjamin

Negara yang menganut konstitusi flexible tidak memiliki guarantee atau jaminan terhadap keadilan warganegara. Begitu juga dengan inti prinsip keadilan yang diwujudkan dalam konstitusi, dimana bisa dengan mudah untuk di ubah atau dicabut oleh legislature.

Sedangkan partai – partai bisa bermain atau membawa malapetaka dari sisi kebebasan rakyat. Sering sekali kita memcontohkan Inggris dimana warganegara enjoy dengan hak keadilan yang luas, dikarenakan fakta bahwa konstitusi Negaranya flexible dan parlement yang berkuasa. Akan tetapi setiap Negara tidak memiliki kestabilan tradisi politik seperti layaknya inggris.


3. Berbahanya hak kebebasan pengadilan

Secara universal diakui bahwa kebebasan pengadilan merupakan kondisi yang perlu untuk menuju demokrasi. Dan pengadilan berfungsi secara bebas dalam komposisinya, kekuatan dan prosedur dalam menetapkan keputusan, dan bukan subjek tingkah para legislature.

Negara yang memiliki konstitusi flexible memungkinkan pengadilan untuk dijadikan mainan para politikus. Apa bila legislature memiliki kekuatan untuk mengubah komposisi dan kekuatan pengadilan yang sesuai keinginannya, maka kebebasan warganegara tidak akan pernah terwujud.


4. Tidak cocok untuk Negara federal

Konstitusi flexible sama sekali tidak sesuai untuk Negara federal. Sistem kekuatan pemerintahan federal bercabang antara pemerintahan federal dan kesatuan gabungan. Sistem ini akan stabil dan berfungsi secara sukses, jika kekuatan divisi ini memelihara akan kepuasan semua partai yang gelisah.

Ini sangat memungkinkan bila konstitusi tersebut rigid dan tidak bisa dimanipulasikan oleh para politikus untuk melampiaskan nafsu mereka. Jadi Negara federal dengan menganut konstitusi flexible didalam realitanya tidak dapat dibayangkan.


a. Kebaikan undang – undang rigid
  
.      1. Stabil

Mamfaat yang baik dalam konstitusi rigid adalah stabil. Para politikus tidak bisa memanipulasikan konstitusi sesuai dengan kehendak personal atau kepentingan partai. Sesuai dengan prosedur amendment yang sulit, maka amendment ini bisa diubah pada masa yang memungkinkan.

Putusan partai tidak bisa mengantikannya layaknya hukum biasa. Amendment konstitusi rigid biasanya mewajibkan operasi gabungan dari berbagai partai politik. Maka oleh karena itu, persetujuan atau konsensus yang secara umum dituntut didalamnya, dan mewakili bentuk asli pendirian opini rakyat. Alasan inilah yang memberi hak kehormatan pada rakyat.


2. Terjaminnya keadilan warganegara.

Negara yang menganut konstitusi rigid, mendapat jaminan keadilan warganegara. Jika pokok keadilan telah terwujud didalam konstitusi, maka tidak ada yang bisa dikurangi atau dicabut menurut selera atau tingkah para kelompok. Konstitusi rigid bertindak sebagai wali keadilan baik individual maupun minoritas.

Justice Jackson Amerika serikat mengatakan, tujuan programa keadilan yakni untuk menarik beberapa subjek dari pergantian kontraversi politik, untuk menempatkan mereka melebihi jangkauan minoritas, official dan mendirikan prinsip yang legal untuk diterapkan oleh pengadilan.


3. Terjaminnya Kebebasan Pengadilan.

Kebaikan yang baik dari konstitusi rigid adalah menyediakan jaminan kebebasan kepada pengadilan. Bila komposisi, kekuatan dan prosedur pengadilan telah diterapkan dalam konstitusi, maka mereka tidak mudah dirubah dengan ambisi para politikus dan pengadilan bisa diharapkan berfungsi secara bebas dan adil.


b. Kekurangan Konstitusi rigid

1. kurang Elastisitas.

Konstitusi rigid tidak mudah dalam menyesuaikan diri. Konstitusi rigid tidak bisa berdampingan dengan perubahan yang sangat cepat, baik dari segi ekonomi, politik dan kondisi sosial. Bisa saja konstitusi akan hancur dengan berubahnya kondisi atau masa emergency. Bahaya yang dialami oleh Negara federal lebih baik daripada Negara dalam kesatuan gabungan, dimana diteliti dari sebab pandangan komplikasi kekuatan. Konstitusi rigid bisa juga menghalangi perkembangan Negara.


2. kemungkinan Besar Menyebabkan pergolakan.

Konstitusi ini membuka peluang besar terjadinya pergolakan politik. Jika konstitusi terlalu rigid dan dalam perubahannya membutuhkan seksi luas dari rakyat, maka memungkinkan rakyat jengkel hingga menuntut metode extra konstitusional. Disini pula akan lahir element ekstrim yang mana maju dengan langkah revolusi. Lord Macaulay menyatakan bahwa sebab yang penting dari revolusi merupakan fakta yang menggerakkan massa maju, sedangkan konstitusi mengalami perhentian.


3. Tidak semestinya untuk pengadilan.

Cacat lainnya dari konstitusi ini terletak dibawah pengadilan, dimana memiliki kekuatan besar untuk menetapkan perihal berlakunya hukum konstitusi. Konstitusi ini mencerminkan kerangka ruh masa lampau. Pengadilan juga terkesan kolot atau konservatif. Disini melahirkan percobaan dalam menafsirkan konstitusi yang dilahirkan dari ruh semula.

Pengadilan tidak mengambil pertimbangan terhadap ruh baru, aspirasi dan ide – ide yang baru atau lebih segar yang lahir dari rakyat. Sedikit banyaknya ini memberikan kekuatan tertinggi untuk pengadilan yang ditempati oleh legislature, dimana secara realita menunjukkan sentiment dan ide- ide rakyat.


Perlunya konstitusi yang baik

Konstitusi didalam Negara ialah untuk mewujudkan ide – ide socio-politik dan gabungan populasi baik dan terkemuka. Pengertian lainnya, ini merupakan keputusan kelompok di Negara dimana ditentukan oleh ide- ide rakyat dengan melalui konstitusi.
Maka, oleh karena itu disini tidak memungkinkan untuk meletakkan sesuatu kriteria konstitusi secara universal.

Contohnya: konstitusi Negara komunist melambangkan filsafat socio-politik, dimana lawan yang tepat terletak pada Negara kapitalist. Dahulunya pandangan fungsi Negara terkesan totaliter, sedangkan selanjutnya diwujudkan dengan liberalisme atau kesejahteraan Negara yang baik. Dahulunya keadilan ekonomi sangat ditekankan, dimana setelah itu kebebasan politik mulai diperhitungkan.

A. kriteria konstitusi yang baik

1. Mesti Tertulis.

Konstitusi mesti tertulis dimana akan lebih disukai tercatat dalam satu document. Disini akan tampak jelas struktur garis besar dari sistem pemerintahan, merapikan fungsi dan kekuatan legislative, executive, dan alat tubuh pengadilan, bahkan menentukan fungsi sikap penggunaan pemerintahaan. Meskipun inggris telah memerintah Negara mereka hingga beberapa abad tampa konstitusi yang tertulis, namun pengakuan secara universal bahwa konstitusi yang tertulis sesuai untuk menuju demokrasi.


2. Harus Nyata.

Konstitusi harus nyata dan tepat. Ia juga harus bebas dari kedwiartian dan bahasa yang tidak jelas, jadi setiap kata dan susunan kalimat mesti jelas artinya. Ada masa dimana Konstitusi akan ditafsiran oleh pengadilan. Jika bahasa didalamnya terkesan samar – samar, maka akan melahirkan konflik didalam penafsirannya.


3. Wajib luas.

Satu kontitusi yang baik adalah luas. Konstitusi secara jelas menentukan fungsi dan kekuatan dari bermacam alat tubuh pemerintahan, dan meletakkan sikap pendirian pemerintahan. Konstitusi yang ringkas kemungkinan besar bisa menjadi permainan tangan pengadilan. Kita ketahui bersama bahwa Amerika serikat memiliki konstitusi ini, namun kita sangat tau bahwa konstitusi Amerika adalah keputusan hakim.

4. Harus Rigid.

Konstitusi harus memiliki kekuasaan legal yang tinggi daripada hukum biasa. Ini tidak bisa diamendment dengan seenaknya layaknya hukum biasa. Konstitusi flexible kita ketahui bahwa ia tidak stabil. Kemungkinan besar konstitusi ini akan menjadi permainan para politikus. Dibawah konstitusi flexible keadilan rakyat tidak terjamin. Bisa saja keputusan partai bermain dibalik hak kebebasan rakyat. Akan tetapi konstitusi juga jangan terlalu rigid. Konstitusi rigid kemngkinan besar akan menghalangi perkembangan dan menimbulkan pergelokan bangsa.

Untuk menghindari hal diatas: H. J. Laski mengusulkan beberapa metode untuk amendment konstitusi: didalam Negara persatuan untuk mengamendementkan konstitusi diperlukan 2 atau 3 persen minoritas, untuk mewakili proses perubahan ini, sedangkan Negara federal, memberikan konstitusi untuk diubah kepada hukum konstitusional yang akan diusulkan ke legislature dengan cara sidang berturut – turut, dimana menghadirkan 2 atau 3 persen mayoritas didalamnya.


5. Mesti mengandung programa keadilan.

Tujuan akhir Negara pada dasarnya adalah untuk mensejahterakan rakyat, sedangkan kesejahteraan itu terletak sejauh mana rakyat merasakannya. Semua pemikir modern setuju dengan perihal diatas, dimana ada beberapa dasar keadilan individual yang harus terjamin oleh konstitusi.


6. Harus menjamin kebebasan pengadilan.

Kebebasan pengadilan sangat diperlukan untuk mensuksekan jalannya demokrasi. Tiada ujian mutu yang baik sekali dari pemerintahan daripada ketepatgunaan sistem pengadilan. Peraturan pengadilan menjadi sangat diperlukan, dimana terletak sifat – sifat dasar jelas dan nyata, begitu juga para hakim mesti adil, dari inilah diperlukan kebebasan pengadilan dan jaminannya harus tertulis didalam konstitusi.


7. Mesti sesuai dengan aspirasi dan keinginan rakyat.

Konstitusi ini mencerminkan nilai budaya dan kecerdasan bangsa. Disini merupakan prinsip dasar ringkasan universal, yang mana jika keserasian dan ide – ide rakyat tidak dibutuhkan, maka mustahil untuk diwujudkan.



Aliran – aliran hukum

Berbagai aliran hukum;

1). Aliran Legisme adalah aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang atau bahwa diluar undang-undang tidak ada hukum. Aliran tersebut timbul setelah adanya kodifikasi hukum di negara Perancis yang menggangap Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkap serta dapat menampung seluruh masalah hukum maka timbulah aliran Legisme (wettelijk positivisme).

2. Aliran Freie Rechtslehre adalah aliran bebas yang hukumnya tidak dapat dibuat oleh badan legislatif, menyatakan bahwa hukum terdapat di luar undang-undang.

3.Aliran Rechtsvinding (penemuan hukum) merupakan akuran yang timbul dalam perkembangan pandangan hukum lebih lanjut. Terhadap pandangan-pandangan dari aliran Legismedan Freie Rechtslehre timbul perubahan karena berikut ini:

a. Hukum harus berdasarkan asas keadilan masyarakat yang terus berkembang.

b. Ternyata pembuat undang-undang tidak dapat mengikuti kecepatan gerak masyarakat atau proses perkembangan sosial sehingga penyusunan undang-undang selalu ketinggalan.

c. Undang-undang tidak dapat menyelesaikan tiap maslah yang timbul Undang-undang tidak dapat terinci (mendetail) melainkan hanya memberikan algemeene richtlijnen (pedoman umum) saja.

d. Undang-undang tidak dapat sempurna, kadang-kadang digunakan isitilah-istilah yang kabur dan hakim harus memberikan makna yang lebih jauh dengan cara memberi penafsiran.

e. Undang-undang tidak dapat lengkap dan tidak dapat mencakup segala-galanya. Di sana sini selalu ada leemten (kekosongan dalam undang-undang), maka hakim harus menyusunnya dengan jalan mengadakan rekosntuksi hukum, rechtsverfijning atauargumentum a contracio.

Perbedaan prinsipil antara ketiga aliran tersebut ialah sebagai berikut:

1. Dari segi pandangan.
Menurut aliran legisme hukum adalah undang-undang, diluar undang-undang tidak ada hukum, Menurut aliran Rechsvinding hukum terdapat di dalam dan diluar undng-undang.

2. Dari segi yurisprudensi.
Menurut aliran legisme, yurisprudensi adalah sekunder. Menurut aliran Freie Rechtslehre, Yurisprudensi dapat dikatan primer dan juga sekunder.

3. Dari segi tujuannya.
Aliran-aliran Legisme bertujuan untuk mendapatkan kesatuan dan kepastian hukum.
Menurut aliran Freie Rechtslehre bertujuan memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan pada hakim tanpa melihat pad undang-undang tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari. menurut rechtsvinding mempunyai tujuan agar setiap saat hakim dapat menemukan hukumnya dalam mengadili suatu perkara.

4. Dari segi pembentukan hukum.
Menurut aliran Legisme, hukum terbentuk karena undang-undang.
Menurut aliran Freie Rechtslehre, hukum terbentuk karena peradilan (rechtspraak).
Menurut aliran rechtsvinding, hukum karena:

a. Wetgeving (pembentuk undang-undang).

b. Adminitratie(tata usaha).

c. Rechtspraak atau peradilan.

Di dalam Rechsvinding, hakim terikat pada undang-undang tetapi bebas untuk menerapkan (gebonden vrijheid) sedangkan dalam aliran Rechslehre hakim bebas tak terikat pada undang-undang.

Etika dan keadilan 

1. Perbedaan Etika, Keadilan dan kebajikan :

a. Etika berasal dari bahasa yunani (ethos) yang berarti kebiasaan/watak. Yaitu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya.

b. Keadilan merupakan suatu nilai yang luhur merupakan nilai perserikatan dan sekaligus juga nilai perwatakan.

c. Kebajikan merupakan pengetahuan dan kebiasaan atau merupakan semacam kearifan atau suatu bentuk kebijaksanaan.

2. Hubungan etika dengan keadilan dan kebajikan :

- Etika sebagai salah satu cabang dari penelaahan filsafat dan khusus mempelajari asas-asas baik dan buruk dalam perilaku manusia maupun asas-asas benar dan salah dalam perbuatan manusia menyangkut moralitas manusia, maka keadilan menjadi salah satu unsur yang pokok dalam bidang etika dan kebajikan menjadi isi substantif dan ruang lingkup dari etika.
- Ide keadilan dengan segenap seginya termasuk dalam bidang kebajikan, karena itu termasuk pula dalam bidang etika.

3. Perbedaan antara orang yang adil dan bertindak adil :
Orang adil yaitu orang yang mempunyai keinginan atau pikiran untuk berbuat adil atau memiliki dorongan batin yang kuat untuk berbuat adil. Sedangkan tindakan adil yaitu perwujudan dari keinginan atau dorongan batin untuk berbuat adil dengan dibuktikan melalui tindakan atau solusinya.
Misalnya : Seorang pemimpin organisasi termasuk orang yang adil karena sudah dipercaya oleh bawahannya untuk memimpin dan berkeinginan untuk melayani dan memuaskan bawahannya. Ia bertindak adil dengan menilai bawahannya berdasarkan rajin dan malas.

4. Salah satu prinsip good governance adalah akuntabel. 
Akuntabel dalam hal ini adalah Tata pemerintahan yang bertanggung jawab atau bertanggung gugat. Hubungan Akuntabel dengan etika administrasi negara : Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.

5. Ciri-ciri dari orang yang adil :
a. Memberikan perlakuan, pelayanan dan pengabdian yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih kepada semua pihak. Contohnya : Dalam memberikan pelayanan publik hendaknya kita tidak membedakan status sosial orang yang kita layani. Setiap orang kita berikan pelayanan yang baik tanpa pilih kasih.

b. Memberikan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar. Contohnya : Tamu kehormatan perlu diperlakukan atau dilayani dengan sangat baik atau lain dari biasanya karena hal ini menyangkut nama baik suatu organisasi.

c. Seseorang yang menjalankan fungsinya masing-masing yang paling cocok tanpa mencampuri pekerjaan pihak lain (plato). Contohnya : mengerjakan pekerjaan dengan benar tanpa mencampuri pekerjaan orang lain.

d. Seseorang yang memiliki keutuhan watak yang hidup sesuai asas-asas yang ajeg dan tidak bisa diselewengkan dari asas-asas itu oleh pertimbangan keuntungan, keinginan atau perasaan hati (stanley). Contohnya : orang yang mempunyai intensitas dan mempunyai prinsip-prinsip hidup konsisten yang tidak dikuasai oleh pertimbangan keuntungan hasrat pribadi, atau perasaan hati.

e. Seseorang yang tidak mau berbuat salah (walaupun ia boleh melakukannya), secara keras menolak mengambil barang yang berharga (walaupun tidak ada resikonya ketahuan), tidak bersifat munafik agar kelihatan adil, melainkan secara tulus dan tulen ingin mempunyai watak yang adil.

f. Orang yang dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Contohnya : memberikan uang jajan yang berbeda kepada anak SD dan anak SMA.

g. Orang yang mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Contohnya : dalam musyawarah keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak untuk kepentingan orang banyak.

h. Orang yang membenarkan yang benar dan menghukum yang salah. Contohnya : hakim yang adil menjatuhkan vonis tidak bersalah bila orang tersebut benar-benar tidak bersalah dan menghukum bila benar-benar terbukti bersalah.

i. Orang yang melakukan tindakan konkret yang memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Contohnya : Melayani setiap orang dengan tulus.

j. Orang yang memberikan perlakuan yang layak terhadap orang lain dalam pembagian dan pertukaran barang dan jasa. Contohnya : memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

k. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberikan hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan itu.

l. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberi ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu.

m. Orang yang melakukan tindakan yang tidak memihak.

n. Orang yang melakukan tindakan yang sah menurut hukum.

o. Orang yang melakukan tindakan yang pantas.

p. Orang yang melakukan tindakan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

q. Orang yang menghargai berbagai kebebasan dasar dari setiap orang.



Sumber – sumber hukum
sumber - sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.


2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin





PENUTUP
Undang – undang bukanlah pengikat manusia dalam bernegara saja tapi juga kelompok, suku bahkan rumah tangga. Hukum adalah konsep penyetaraan segala aspek kemanusiaan, antara miskin dan kaya, hitam dan putih, barat dan eropa, Indonesia dan china semunya sama dimata hukum walaupun perbedaan dikeyakinan namun disamakan mata hukum Negara. Sedangkan dari sisi etika dan keadilan merupakan suatu prilaku yang pada dasarnya tidak jauh dari pada ajaran lingkungan, pendidikan, keluarga dan yang paling utama adalah agama. Jika didikan agama di ikuti maka akan mulia pula etikanya sehingga melahirkan keadilan yang tidak memandang bulu. 

Sumber Bacaan:

1.  R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

2.  S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

3.  Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

4.  K. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi

5.  A.C Kapur ( 2006 ) Principles Of Political Science. . Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

6.  Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Post a Comment