Pertemuan Ke XI : Trias Politika


PENDAHULUAN

Trias politika adalah mesin yang menjalankan roda pemerintahan, dengan adanya eksekutif, legislative dan yudikatif lajunya pemerintahan bisa terkoordinir dengan baik. Disisi lain ketiga mesin tersebut dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat bukan golongan atau lembaga yang mengusung mereka.

1. Eksekutif

eksekutif adalah cabang pemerintahanbertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Fungsi – fungsi
1.      Distribusi keuangan
2.      Fungsi judicial
3.      Mengadakan diplomasi dengan luar
4.      Kekuasaan atas militer
5.      Menjalankan hukum dan pemerintahan
6.      Kekuatan legislatif

2. Legislative

Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang.

Fungsi – fungsi
1.      Badan pembuat undang – undang
2.      Keuangan
3.      Fungsi judicial
4.      Fungsi unsur pokok constituent
5.      Fungsi pelaksana pemilihan
6.      Pengontrol kebijakan luar
7.      Pendengar keluhan rakyat




3. Yudikatif

Lembaga kehakiman(atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

Fungsi – fungsi
1.      Menetapkan hukum khusus
2.      Menterjemahkan hukum
3.      Membuat hukum baru
4.      Menjelaskan undang – undang
5.      Memberi gagasan atau nasehat
6.      Memperjuangkan hak rakyat


PENUTUP

Trias politika adalah ujung tombak negara bahkan wali bagi masyarakat. Dalam menjalankan amanah dari rakyat ketiga penguasa tersebut harus bisa bekerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan kearah yang lebih baik. Negara akan berkembang pesat bahkan rakyatpun sejahtera jika ketiga pemimpin tersebut menerima saran dan kritikan serta menjalankan tanggung jawab dengan ikhlas dan benar.



Sumber Bacaan:

1.   R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

2.   S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

3.  Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

4.  K. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi

5.  A.C Kapur ( 2006 ) Principles Of Political Science. . Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

6. Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Post a Comment