Pertemuan Ke VII : Bentuk - Bentuk pemerintahan II


PENDAHULUAN
Pada pertemuan ini pembahasan lanjutan dari bab sebelumnya mengenai bentuk pemerintahan yang modern dan menjadi kerangka hamper diseluruh dunia dewasa ini. Harapan dengan adanya pengetahuan terhadap bentuk – bentuk pemerintahan kita bisa menbedakan sisi baik dan buruknya.

 1. Bentuk pemerintahan Parlemen

Pemerintahan perlementer juga dikenal dengan gelar pemerintahan kabinet. Dibeberapa negara istilah “pemerintahan bertanggung jawab” juga dipakai sebagai istilah parlementer. J.W.Garner mendefenisikan pemerintahan ini sebagai berikut:

Pemerintahan kabinet adalah satu system dimana executive – kabinet atau menteri dengan langsung dan secara sah bertanggung jawab kepada legislatur atau dewan atas segala kebijakan politik dan aksinya, dan menengahi juga tanggung jawabnya kepada electorate, sedangkan executivenominal: raja / ratu / president hanya ( sebagai sebutan saja ) –sebagai kepala atau lambang negara yang menduduki posisi yang tidak memiliki tanggung jawab secara bahasa
.

Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya

Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republikkepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik WeimarJerman dan Republik KeempatPerancis. 

Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presidenterpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu;

  • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara           dikepalai oleh presiden/raja.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang. 
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

2. Bentuk pemerintahan Presidensial

Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahannegara republik di mana kekuasan eksekutifdipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  • Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif bukan kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.

Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
  1. dari presidensial
a.        a. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  1. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  1. dari parlementer
a.        Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
  1. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  2. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  3. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

3. Bentuk pemerintahan Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

4. Bentuk pemerintahan Federal

Pemerintahan federal menunjukkan lawan yang tepat atas pemerintahan serikat. Letak keistimewaan karakteristik terdiri dari fakta kekuatan dari segi perundang- undangan, pemerintahan dan administrasi didalam Negara. Sebagai pengganti konsentrasi pemerintahan pusat, maka pemerintahan pusat membagi dan mendistribusikan kekuasaan diantara pemerintahan pusat kepada kesatuan komponent untuk melaksanakan kekuasaan tersebut.


Berikut definisi tentang pemerintahan federal:

1. Sifat dasar keistimewaan Negara federal modern yakni satu atau dua Negara yang merdeka hingga sekarang, setuju untuk membentuk Negara baru. ( Gilchrist )

2. Negara federal merupakan satu kekuasaan dimana bersifat mewakili keseluruhan, dalam menjalani seluruh kepentingan hubungan, baik luar maupun didalam negeri dimana menjadi minat masyarakat, dan juga memberikan wewenang terhadap setiap provinsi atau Negara bagian dengan kekuatan perundang- undangan dan administrasi disetiap daerah yang dibagikan sesuai dengan undang- undang. ( A. Appadorai )


3. Pemerintahan federal mungkin dapat didefinisikan sebagai system pusat dan pemerintahan lokal yang bergabung dibawah kedaulatan bersama, keduanya merupakan pemerintahan tertinggi didalam lingkungan yang telah ditentukan, keduanya diputuskan oleh konstitusi secara umum atau aksi dari parlemen dimana melahirkan system tersebut. ( Garner ).

Sisi baik pemerintahan federal;

1. Kesatuan gabungan nasional dan otonomi local.

System yang baik dari pemerintahan federal adalah gabungan kesatuan nasional dan otonomi lokal dan hak membentuk pemerintahan lokal. Hal ini memberikan solusi kepada jumlah Negara kecil yang bersatu dalam satu wadah kekuasaan dan disitulah mereka memperoleh keuntungan bersama, dimana mengikuti aliran kesatuan tampa mematikan kehidupan dan pengorbanan mereka dalam menata pemerintahan dengan pertimbangan setiap daerah atau wilayah masing – masing.

2. Memberikan jaminan dari penyerangan.

Kita mengetahui begitu sulitnya bagi negara kecil untuk memelihara kemerdekaannya, akan tetapi ini menjadi suatu hal yang tidak mungkin dijaman ini. Negara kecil mengetahui dirinya dalam posisi sulit, dan harus selalu siaga untuk mencari perlindungan dari satu atau dua Negara yang memiliki kekuasaan besar agar bisa memelihara kehidupan mereka. Bagaimanapun, Negara kecil akan terlindungi atau terjamin kemerdekaannya dengan bergabung dalam federasi.

3. Menguntungkan secara ekonomi.

System pemerintahan federal memiliki keuntungan ekonomi yang sangat besar. Negara-negara kecil tidak memiliki sumber penghasilan yang memadai. Oleh karenanya mereka menemukan kesulitan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi standar seperti yang di inginkan. Bagaimanapun kesulitan yang mereka peroleh bisa teratasi, jika Negara- Negara kecil bersatu dalam federasi dan dengan itu pula mereka akan menjadi Negara yang besar.

4. Memberikan administrasi yang berdaya guna.

Dari sudut pandang administrative system federal memiliki daya guna administrasi yang lebih baik dibandingkan system kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan semua kekuasaan pemerintahan dipegang oleh pusat, dimana pusat lemah akan kondisi kedaerahan dan kebutuhannya. Disinilah letak kelemahan Negara kesatuan dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Sebaliknya federal sangat berlawanan dengan system kesatuan, dimana pusat hanya pusat pengontrol dan pembagian hasil, sedangkan daerah memiliki hukum dan hak mengatur dirinya sendiri dibawah naungan pusat.

5. Mendorong minat publik dalam urusan umum.

System federal juga memberikan kesempatan kepada segenap masyarakat luas untuk berperan dalam administrasi urusan umum,Sebagaimana banyaknya kekuatan pusat didalam federasi. semakin maju maka semakin banyak pula orang yang dibutuhkan dalam menjalankan administrative.

6. Cocok untuk Negara yang luas dan memiliki perbedaan kondisi yang beragam.
 
System Negara federal terutama sekali bisa beradabtasi atas Negara yang memiliki daerah kekuasaan yang luas dan perbedaan kondisi populasi yang berbeda baik dari segi, geografis, rasial, agama, bahasa dan sebagainya. Populasi ini akan bisa hidup dibawah satu naungan atau secara bersama, jika setiap daerah diberikan derajat atau hak otonomi yang jelas dan wajar.

7. Menciptakan percobaan yang tepat dalam pemerintahan.

Dibawah percobaan system federal di dalam pemerintahan dan perundang- undangan bisa mencoba dimana hal ini tidak bisa dilakukan dinegara yang menganut system kesatuan.

8. Pengawasan kecenderungan kelaliman.

Lord Bryce menyatakan bahwa dibawah system federal terdapat kurangnya sesuantu yang berbahaya yang menimbulkan kelaliman pemerintahan pusat, dan membelakangi hak – hak keadilan rakyat.

9. Mempertinggi martabat Negara dan warganegara.

System federal juga melindungi martabat Negara dan warganegara sama halnya dengan komponen yang dimiliki oleh Negara kesatuan. Merupakan suatu kebanggaan yang besar dan bermartabat menjadi warganegara besar, seperti india, Amerika, dan Russian daripada menjadi warganegara seperti Nagaland atau Meghalaya.


Sisi buruk pemerintahan federal;

1. Pemerintahan yang lemah.

negara federal bisa menyamai atau sederajat dengan system negara yang lain, namun lebih lemah daripada negara kesatuan. Pendistribusian kekuasaan diantara pusat dan negara bagian atau daerah akan membawa tampuk pemerintahan sulit untuk menyelesaikan permasalahan dalam administrasi. Sedangkan administrasi adalah jantung berjalannya roda pemerintahan yang baik, namun tidak semua negara federal gagal dalam hal administrasi, malahan federasi mampu lebih maju dan utuh dari negara kesatuan yang ada sekarang.

2. Kurang keseragaman dalam perundang- undangan dan administrasi.

Didalam pendirian federal memiliki perbedaan perundang- undangan, kebijakan administrative dan organisasi. Satu sisi adanya pusat hukum dan organisasi administrative secara nasional, bahkan sebaliknya ditingkat daerah pun memiliki hal yang sama. Keruwetan dalam hal keserbaragaman ini dapat menyebabkan penderitaan kepada masyarakat khususnya dalam hal perdagangan, industri dan masalah memiliki tanah dinegara yang berbeda.

3. Kesetiaan warganegara yang bercabang.

Warganegara rangkap dua melahirkan kebingungan. Masyarakat awam akan sulit menentukan kewajiban negara yang sebenarnya jika dituntut untuk melakukan, karna berdampak pada system warganegara rangkap dua.

4. Lemah dalam hubungan luar negeri.

Dalam menjalankan hubungan luar dengan luar federal memiliki kelemahan yang melekat dimana hal ini tidak dimiliki oleh pemerintahan kesatuan, dimana negara federal dalam menentukan kebijakan luar memiliki efek yang saling berlawanan antara pusat dan nasional, baik dalam menentukan ekonomi dan kondisi politik dalam dan luar.

5. Merugikan penghasilan dan waktu.
 
Didalam federasi banyak terdapat organ pemerintahan, dimana merambat pada biaya yang besar. Melipat gandakan organisasi, perlengkapan dan personalia juga membutuhkan biaya besar dalam system federal. Disamping itu juga, melipatgandakan mesin pemerintahan disebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permasalahan nasional yang penting.

6. Kakunya kemajuan konstitusi dalam federal. 
 
Prosedur memperbaiki konstitusi kaku dalam federal sangat diperlukan. Dan ini ditemukan khususnya di Amerika dan Australia, inipun disebabkan karna sulitnya memperbaiki tubuh UUD dalam operasi, sehingga perubahan dalam UUD tidak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan sosial secara nasional
.

PENUTUP
Bentuk pemerintahan ibarat anggota tubuh yang urgen dalam diri kita, tampa kita sadari tampa sistem atau bentuk tersebut kita tidak akan sempurna dalam hidup karna tidak adannya konsep yang jelas dalam menggunakannya. Disinilah dibutuhkan sistem pemerintahan yang jelas supaya arah dan tujuan Negara terarah dan tepat sasaran.

Sumber Bacaan:

1.  R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.

2.  S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

3. Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

4.  K. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi

5.  A.C Kapur ( 2006 ) Principles Of Political Science. . Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.

6.  Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

0 comments:

Post a Comment