Politik Militer Di Masa Kini Dan Masa Depan

Sesuai dengan Sapta Marga TNI adalah pendukung dan pembela Panca Sila. Karena salah satu nilai dalam Panca Sila adalah kerakyatan atau demokrasi, maka TNI adalah pendukung dan pembela sistem politik demokrasi di Indonesia. Atas dasar itu TNI menyetujui sistem pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh pejabat yang dipilih rakyat. Atau pemerintahan yang dipimpin kaum politik atau sipil.

Pemerintahan disusun dalam Departemen Pemerintahan dipimpin Menteri yang merupakan jabatan politik. Kepemimpinan politik mempunyai tanggungjawab pemerintahan tetapi memerlukan kaum profesional/birokrat untuk merealisasikan dan mengsukseskan program pemerintah. Kaum profesional dipimpin kepemimpinan profesional yang ada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan Departemen atau kepemimpinan politik. Akan tetapi untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan departemen yang efektif dan berhasil harus ada hubungan harmonis antara kepemimpinan politik dan kepemimpinan profesional. Untuk memperoleh hasil kerja kaum profesional yang maksimal kaum politik tidak mencampuri pekerjaan kalangan profesional, termasuk Presiden RI sebagai pimpinan politik tertinggi.

Di Departemen Pertahanan itu berarti bahwa Menteri Pertahanan adalah pejabat politik dan pembantu utama Presiden RI yang memegang tanggungjawab penuh atas semua urusan pertahanan. Sedangkan Panglima TNI adalah pejabat TNI tertinggi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan TNI kepada Menteri Pertahanan. Dengan begitu Panglima TNI tidak berstatus menteri oleh karena menteri adalah pejabat politik..

Sesuai dengan kehendak rakyat sekarang yang disuarakan melalui MPR dan DPR, TNI berfungsi untuk menghadapi ancaman, tantangan dari luar yang bersifat fisik-militer yang datang dari luar. Untuk itu TNI menyusun diri dan dibina sebagai kekuatan pertahanan yang bertanggungjawab atas kedaulatan negara terutama terhadap berbagai ancaman, tantangan dan gangguan yang bersifat fisik-militer dari luar. Akan tetapi di masa kini dan masa depan ancaman, tantangan dan gangguan terhadap kedaulatan negara tidak hanya bersifat fisik-militer saja. Dapat juga bersifat non-fisik dan dapat pula datang dari dalam sebagai usaha kekuatan luar atau dalam atau bersama-sama antara luar dan dalam. Ancaman subversi tidak kalah penting dari serangan fisik. Pemerintah telah menetapkan Polri sebagai penanggungjawab mengatasi ancaman, tantangan dan gangguan dari dalam. Akan tetapi belum ditetapkan siapa yang bertanggungjawab atas berbagai kemungkinan ancaman, tantangan dan gangguan dari luar yang bersifat non-fisik, seperti bidang ekonomi dan budaya. Kalau Polri menghadapi kesukaran untuk mengatasi masalah keamanan dalam negeri, TNI dapat ditentukan untuk memberikan bantuannya.

Nampaknya rakyat sekarang tidak menghendaki adanya fungsi dan peran sosial politik TNI. Itu terutama berpengaruh terhadap fungsi kekaryaan yang harus ditiadakan untuk bidang eksekutif dan hanya diadakan untuk keanggotaan MPR dan DPR yang hingga kini disetujui berlangsung hingga tahun 2009.

Sementara kalangan masyarakat menghendaki hapusnya fungsi territorial TNI. Akan tetapi mereka yang berpendapat demikian kurang memahami bahwa untuk melakukan fungsi pertahanan diperlukan fungsi territorial. Yang harus dihentikan adalah peran territorial dalam bidang pemerintahan seperti yang terjadi dalam masa Orde Baru.

Kewajiban TNI pertama dalam Reformasi adalah merebut kembali kepercayaan dan dukungan rakyat yang telah hilang karena sikap dan perilaku TNI selama Orde Baru. TNI tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa kepercayaan dan dukungan masyarakat serta hubungan yang erat dengan rakyat. Sekarang banyak kalangan yang tidak percaya kepada TNI dan malahan membencinya. Itu semua tidak boleh terus berlangsung Hal ini harus diperbaiki melalui sikap dan perilaku TNI serta usaha untuk meniadakan berbagai hal yang mengganggu dan meniadakan hubungan yang baik dengan rakyat tersebut.

Untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat TNI menyusun diri menjadi kekuatan pertahanan yang efektif. Namun hal ini memerlukan usaha Pemerintah untuk memperbaiki anggaran untuk TNI. Ini diperlukan untuk memperbaiki penghasilan dan kesejahteraan anggota TNI. Dengan begitu tidak ada alasan untuk melanjutkan berbagai yayasan dan usaha dalam TNI, karena menimbulkan hubungan kurang baik dengan masyarakat. Juga akan memungkinkan tindakan tegas dalam tubuh TNI untuk menjaga disiplin serta menindak berbagai penyelewengan. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perbaikan perasramaan dan tempat tinggal anggota TNI agar seluruh TNI dan keluarganya hidup secara manusiawi. Anggaran yang sesuai juga diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme militer dalam segala bidang melalui peningkatan pendidikan dan latihan serta perbaikan sistem senjata dan peralatan sesuai dengan perkembangan teknologi militer dunia. Untuk ini semua diperlukan anggaran untuk TNI sekitar 4 prosen dari GDP. TNI harus menjadi kepercayaan dan kebanggaan rakyat.

TNI harus berkembang menjadi kekuatan pertahanan yang seimbang di darat, laut dan udara pada tingkat kemampuan yang makin tinggi sesuai dengan perkembangan ekonomi, industri dan keuangan negara. Harus dikembangkan kemampuan penangkal (deterrence) yang membuat pihak lain tertahan agar tidak mempunyai niat menyerang Indonesia. Hal itu terwujud apabila TNI mampu menghadapi setiap bentuk operasi militer yang mungkin digunakan pihak luar terhadap Indonesia secara efektif. Baik serangan menggunakan senjata destruksi massal yang dilancarkan dari jarak jauh, serangan berupa invasi merebut wilayah maupun serangan berupa terrorisme. Kemampuan itu sekali gus dapat berguna sebagai leverage dalam diplomasi dan akan efektif pula dalam membantu Polri apabila diperlukan.

Namun profesionalisme tinggi itu harus selalu dibarengi hubungan yang erat dengan rakyat. Sikap Territorial, yaitu hubungan TNI dengan Rakyat seperti ikan dalam air, harus diteguhkan kembali dan menjadi sikap seluruh TNI. Selain itu TNI tidak boleh menjadi organisasi profesional yang eksklusif. Dalam TNI harus selalu ada unsur kerakyatan berupa Wajib Militer di samping unsur profesional berupa anggota Militer Sukarela. TNI dalam kondisi demikian senantiasa menyerap aspirasi Rakyat dan memperjuangkannya untuk menjadi kenyataan. Dan itu memperkuat Modal Sosial Indonesia yang mencegah disintegrasi nasional dan masalah dalam negeri lainnya. Karena itu diperlukan organisasi territorial yang sepenuhnya berfungsi pertahanan sehingga bentuknya jauh lebih sederhana dari yang sekarang. Fungsi utamanya adalah merebut hati dan kepercayaan rakyat sehingga terwujud kembali kebersamaan juang antara rakyat dengan TNI, sebagai jaminan untuk mencapai tujuan bangsa.

Oleh: Sayidiman Suryohadiprojo
Sumber: Sayidiman Suryohadiprojo

0 comments:

Post a Comment